Senin, 11 Februari 2013

PERADABAN ISLAM SETELAH MERDEKA



PEMBAHASAN
“PERADABAN ISLAM SETELAH KEMERDEKAAN”

A.       Peradaban Islam Setelah Kemerdekaan
1.    Departemen0Agama
Setelah kemerdekaan Indonesia, para pemimpin rakyat Indonesia sepakat menerapkan bentuk Republik dalam pemerintahan Indonesia. Dan berdasarkan pada asas pancasila dan UUD 1945. Dalam pancasila ditemukan kesamaan dengan ajaran Syariat Islam dalam Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama umat Islam.
Dalam struktur pemerintahan Republik Indoesia dibentuk departemen Agama yang dulu bernama kementrian agama. Yang didirikan pertama kali pada masa kabinet syahrir sampai sekarang mentri agamanya masih dipegang oleh seorang muslim. Kepala negara dan mentrinya mayoritas dari kaum muslimin.
Sebelum terbentuknya kementrian ini, ada pembahasan mengenai apakah kementrian ini akan dinamakan kementrian agama Islam ataukah kementrian agama saja. Akhirnya diputuskan menjadi kementrian agama, yang pertama-tama mempunyai tiga seksi dan kemudian empat seksi, masing-masing kaum muslimin, umat protestan, umat katholik, dan umat hindu budha (dulu disebut agama Hindu Bali).
         Sesuai dengan perkembangan departemen ini strukturnya berkembang dari yang hanya terdiri dari empat seksi, sekarang terdiri dari lima direktorat jendral, yaitu direktorat jendral bimbingan masyarakat Islam dan urusan haji, direktorat jendral pembinaan kelembagaan agama Islam, direktorat jrndral bimbingan masyarakat katholik, direktorat jendral bimbingan masyarakat protestan, dan direktorat jendral bimbingan masyarakat hindu dan budha. Menti agama juga dibantu oleh lembaga inspektorat jendral, sekretariat jendral, badan penelitian dan pengembangan (balitbang) agama dan pusat pendidikan dan latihan (pusdiklat) pegawai.
2.    Pendidikan
         Setelah Indonesia merdeka, terutama setelah berdirinya Departemen Agama, persoalan pendidikan agama islam mulai mendapat perhatian lebih serius. Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dalam bulan Desember 1945 menganjurkan agar pendidikan madrasah diteruskan. Badan ini juga mendesak pemerintah agar memberikan bantuan kepada madrasah. Departemen Agama dengan segera membentuk seksi khusus yang bertugas menyusun pelajaran dan pendidikan agama Islam dan Kristen, mengawasi pengangkatan guru-guru agama,dan mengawasi pendidikan agama. Pada tahun 1946, Departemen Agama mengadakan latihan 90 guru agama, 45 orang di antaranya kemudian diangkat sebagai guru agama. Pada tahun 1948, didirikanlah sekolah guru dan hakim di Solo.
                     Haji Mahmud Yunus, seorang lulusan Kairo yang di zaman Belanda memimpin Sekolah Normal Islam di Padang, menyusun rencana pembangunan pendidikan Islam. Ketika itu mengepalai seksi Islam dari Kantor Agama Propinsi.Dalam rencananya, ibtidaiyah selama 6 tahun, tsanawiyah pertama 4 tahun dan tsanawiyah atas 4 tahun.Gagasannya ini dilaksakan di Lampung (waktu itu karesidenan) tahun 1948.Sementara itu, Aceh menyelenggarakan rencananya sendiri.Banyak sekolah-sekolah swasta di daerah ini dijadikan negeri, sekurang-kurangnya memperoleh subsidi dari pemerintahan.Mahmud Yunus juga menyarankan agar pelajaran agama diberikan di sekolah-sekolah “umum” yang disetujui oleh konperensi pendidikan se-Sumatera di Padang Panjang, 2-10 Maret 1947.
3.    Hukum0Islam
Lembaga Islam yang sangat penting yang juga ditangani oleh Departemen Agama adalah Hukum atau Syari’at. Pengadilan Islam di Indonesia membatasi dirinya pada soal-soal hukum muamalat yang bersifat pribadi. Hukum muamalat terbatas pada persoalan nikah, cerai dan rujuk, hukum waris (faraidh), wakaf, hibah, dan baitul mal.
         Keberadaan lembaga peradilan agama di masa Indonesia merdeka adalah kelanjutan dari masa kolonial belanda. Pada masa pendudukan jepang, pengadilan agama tidak mengalami perubahan. Setelah Indonesia merdeka jumlah pengadilan agama bertambah, tetapi administrasinya tidak segera dapat diperbaiki. Para hakim Islam nampak ketat dan kaku karena hanya berpegang pada madzhab Syafi’i. Sementara itu, belum ada kitab undang-undang yang seragam yang dapat dijadikan pegangan para hakim dan pengadilan Agama di dominasi oleh golongan tradisionalis.
         Kemantapan posisi hukum Islam dalam sistem hukum nasional semakin meningkat setelah Undang-Undang Peradialan Agama ditetapkan tahun 1989.Undang-Undang Peradilan Agama ini merupakan kelengkapan dari UU No. 14/1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Dalam pasal 10 ayat (1) UU No. 14/1970 disebutkan: “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan: (a) Peradilan Umum, (b) Peradilan Agama, (c) Peradilan Militer, (d) Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagai suatu undang-undang lain untuk mengatur empat lingkungan peradilan yang diundangkan dalam UU itu, antara lain UU tentang Peradilan Agama.
4.    Haji
         Indonesia termasuk negeri yang banyak mengirim jamaah haji.Di masa penjajahan tahun kemuncak ialah tahun 1926/1927 ketika sekitar 52.000 orang pergi ke Mekah.Sungguhpun angka itu baru pada tahun-tahun terakhir terlewati, tetapi umumnya dalam keadaan biasa jumlah jamaah meningkat cepat karena memang keinginan menunaikan ibadah haji semakin kuat.Angka tertinggi sampai tahun 1992, yaitu sekitar 107.000 orang jamaah haji Indonesia diberangkatkan.
Sejak awal tahun 1970-an, banyak para pejabat tinggi pemerintah, termasuk menteri, yang tidak ketinggalan berangkat ke tanah suci.Bahkan dari kalangan merekalah amir al-hajj (pemimpin jamaah haji) Indonesia ditunjuk.
         Semenjak zaman penjajahan Belanda, umat islam Indonesia ingin mempunyai kapal laut untuk dipergunakan dalam penyelenggraan perjalanan haji. Iuran dikumpulkan, saham diedarkan, tetapi selama zaman jajahan keinginan ini tidak terwujud.Setelah Indonesia merdeka, usaha ini dilanjutkan.Pada tahun 1950 sebuah yayasan, yaitu Yayasan Perjalanan Haji Indonesia, didirikan di Jakarta.Pemerintah memberikan kuasa kepada Yayasan itu untuk menyelenggarakan perjalanan haji. Sebuah bank, Bank Haji Indonesia, dan sebuah perusahan kapal, Perlayaran Muslimin Indonesia (MUSI) didirikan. Tetapi sepuluh tahun kemudian perusahaan MUSI ini masih saja bertindak  sebagai agen dalam mencarter kapal dari perusahaan asing; MUSI tidak mempunyai kapal sendiri. Cara ini ditempuh sampai tahun 1962, ketika MUSI dibekukan oleh pemerintah, mungkin sekali karena pertimbangan politik.Setahun sebelumnya, pada tahun 1961, Petugas Haji Indonesia (PHI) yang bertugas memberikan kemudahan-kemudahan naik haji, juga dibubarkan karena banyak anggota PHI adalah anggota masyumi, partai yang telah dibubarkan.
5.    Majelis Ulama’ Indonesia
         Disamping Departemen Agama, cara lain pemerintah Indonesia dalam menyelenggarakan administrasi Islam ialah mendirikan Majelis Ulama. Suatu program pemerintah, apalagi yang berkenaan dengan agama hanya bisa berhasil dengan baik bila disokong oleh ulama.Karena itu kerjasama antara pemerintah dan ulama perlu terjalin dengan baik.Pertama kali majelis ulama didirikan pada masa pemerintahan SMajelis ini pertama-tama berdiri di daerah-daerah karena diperlukan untoekarno.uk menjamin keamanan. Di jawa barat berdiri pada tanggal 12 Juli 1958, diketuai oleh seorang panglima militer. Setelah keamanan sudah pulih dari pemberontakan DI-TII tahun 1961,Majelis Ulama ini bergerak dalam kegiatan-kegiatan di luar persoalan keamanan, seperti dakwah dan pendidikan.
      Dalam Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia yang disah kan dalam kongres tersebut, disebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia berfungsi:
1. Memberi fatwa dan nasihat mengenai masalah keagamaan dan  kepadapemerintah dan umat Islam umumnya sebagai amar ma’ruf nahi mungkar, dalam usaha meningkatkan ketahanan nasional.
2. Mempererat ukhuwah islamiyah dan memelihara serta meningkatkan suasana kerukunan antar umat beragama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
3.  Mewakili islam dalam konsultasi antar umat beragama.
4. Penghubung antra ulama dan umara (pemerintah) serta menjadi penerjemah timbal balik antara pemerintah dan umat guna menyukseskan pembangunan nasional.
B.   Peran Islam dalam Kemerdekaan
Agama Islam ternyata begitu kokoh tertanam dalam nurani bangsa Indonesia, sehingga semangat perjuangan mereka, khususnya para pahlawan kita tidak pernah pudar sedikitpun sampai titik darah penghabisan.

Islam telah mendidik karakter bangsa Indonesia menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran dan kesucian. Karena itu jika kaum penjajah berani menghancurkan kebenaran dan kejujuran, serta berani menodai kesucian, mereka akan membelanya pantang menyerah. Islam juga mendidik karakter bangsa Indonesia kayakinan akan adanya hidup di balik maqam, keyakinan dan adanya ancaman keburukan serta balasan atas kebaikan. Maka untuk membela kebenaran mereka bersedia berjihad di jalan Allah. Demikian pula Islam juga mendidik karakter: “Jika engkau menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”. (Q.S. Muhammad:47)
Perlu diketahui bahwa perjuangan membela kebenaran, menegakkan perikemanusiaan dan perikeadilan termasuk menolong agama Allah. Sungguh, begitu besar jasa Islam di masa lalu, maka kepada para penulis sejarah hendaklah tidak mengecilkan peran umat Islam di nusantara ini, sehingga para generasi penerus tidak buta terhadap peran Islam dan umatnya tersebut.
Setelah 66 tahun kemerdekaan negeri ini, adalah sebuah kepatutan bagi umat Islam Indonesia untuk mengambil peran besar dalam pembangunan ini seperti besarnya umat Islam di masa lalu. Sebab jika peran kita lebih besar, kita akan mampu menentukan arah pembangunan yang lebih manusiawi, hingga insyaallah dapat melepaskan diri dari penyakit peradaban kita yakni KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepostisme).
C.    Peradaban Islam dan Negara Pancasila
Nasionalisme merupakan tali pengikat yang kuat, yakni paham yang menyatakan bahwa kesetiaan individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan, sebagai ikatan yang erat terhadap tumpah darahnya. Keinginan untuk bersatu, persamaan nasib akan melahirkan rasa nasionalitas yang berdampak pada munculnya kepercayaan diri, rasa yang amat diperlukan untuk mempertahankan diri dalam perjuangan menempuh suatu keadaan yang lebih baik. Dua faktor penyebab munculnya nasionalisme, yaitu faktor intern dan ekstern.Faktor pertama sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap penjajah yang menimbulkan perlawanan rakyat dalam bentuk pemberontakan atau peperangan.Sedang faktor kedua sebagai renaissance yang dianggap simbol kepercayaan atas kemampuan diri sendiri.
Selain kondisi bangsa Indonesia berada dalam dominasi politik, militer dan ekonomi bangsa-bangsa asing, nasionalisme Natsir muncul atas dorongan ajaran agama yang diyakininya yang mewajibkan kepada setiap Muslim untuk mencintai tanah airnya.Karena itu, nasionalisme merupakan bagian dari Islam yang selalu mengajarkan agar mengenal kebudayaan dan bangsa-bangsa lain tanpa menanggalkan pribadinya sebagai Muslim. Inilah yang dimaksud nasionalisme Islami, yaitu orang-orang yang tetap komitmen pada pandangan bahwa negara dan masyarakat harus diatur oleh Islam sebagai agama yang, -dalam arti luas-, bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, melainkan juga hubungan antara sesama manusia, sikap manusia terhadap lingkungannya, alam dan lain-lain sebagainya. Sementara nasilonalis sekuler sebaliknya, yakni tanpa perhatian melihat keterpautannya dengan agama.
Wajar jika nasionalisme dan Islamisme selalu hadir berdampingan dalam sejarah bangsa Indonesia, bahkan selama masa penjajahan, agama menjadi aspek yang menegaskan perjuangan nasional. Selain organisasi-organisasi nasional, seperti Jong Java, Jong Islamieten Bond, Jong Batak, Jong Ambon dan lainnya, tidak sedikit gerakan-gerakan yang berasaskan ke-Islam-an banyak yang tampil menjadi pelopor dan penggerak bangkitnya nasionalisme. Artinya kekuatan nasionalisme an Islamisme melebur menjadi satu dalam memerangi segala bentuk penjajahan.Bahkan dalam sejarah Indonesia, keduanya menjadi kekuatan besar yang terpadu dalam merebut kemerdekaan Indonesia.
Bahkan pergerakan organisasi keagamaan sejak awal telah memiliki kesadaran kebangsaan dan nasionalisme.Wadah-wadah seperti NU, Muhammadiyah, Persis, al-Wasliyah, dan lainnya telah berhasil menyingkirkan sifat kepulauan dan keprovinsian.Organisasi ini memulai gerakannya dengan menanamkan persaudaraan antar sesama rakyat yang berada di luar batas Indonesia dengan ikatan ke-Islam-an. Karena itu, ikatan persaudaraan yang melewati lintas etnik, budaya, politik tersebut terus dipertahankan secara konsisten.Sebab, persaudaraan yang diikat oleh kesadaran keagamaan ini menjadi benih-benih tumbuhnya sikap nasionalsime dan kesadaran mempertahankan NKRI.
Kaitannya hubungan antara Islam dan negara, pemikiran Natsir berorientasi pada paradigma integralistik; yaitu penyatuan antara agama dan negara secara utuh.Artinya, dirinya menentang gagasan yang lebih menyukai pemisahan antara agama dan negara (sekularistik).Uraian kenegaraan menurutnya menjadi satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Islam.Karena itu, tujuan terbentuknya suatu negara adalah untuk melaksanakan undang-undang Ilahi, baik yang berkenaan dengan kehidupan individu maupun sosial.Natsir tidak menentukan model negara yang dikehendaki oleh Islam, sebab bentuk negara menurutnya merupakan urusan keduniaan.Karena itu, manusia memiliki kebebasan menentukan model suatu negara yang hendak dibentuknya.Monarki boleh, republikpun tidak dilarang.Ia lebih menekankan pada sisi aplikasi penyelenggaraan suatu negara. Namun ketika mengusulkan ide-idenya, kelihatannya ia lebih cenderung pada bentuk negara republik ketimbang monarki. Hal ini dapat dilihat dari pemikirannya mengenai demokrasi, penekanannya terhadap sistem syura (musyawarah) dalam proses pengambilan keputusan, yang tampak lebih dominan.

PENUTUP

KESIMPULAN
Peradaban Islam sesudah kemerdekaan ditandai dengan dibentuknya Departemen Agama dalam pemerintahan, pendidikan, Hukum Islam, Haji, dan Majelis Ulama’ Indonesia.
Islam telah mendidik karakter bangsa Indonesia menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran dan kesucian. Karena itu jika kaum penjajah berani menghancurkan kebenaran dan kejujuran, serta berani menodai kesucian, mereka akan membelanya pantang menyerah. Islam juga mendidik karakter bangsa Indonesia kayakinan akan adanya hidup di balik maqam, keyakinan dan adanya ancaman keburukan serta balasan atas kebaikan.
nasionalisme Islami, yaitu orang-orang yang tetap komitmen pada pandangan bahwa negara dan masyarakat harus diatur oleh Islam sebagai agama yang, -dalam arti luas-, bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, melainkan juga hubungan antara sesama manusia, sikap manusia terhadap lingkungannya, alam dan lain-lain sebagainya. Sementara nasilonalis sekuler sebaliknya, yakni tanpa perhatian melihat keterpautannya dengan agama.


DAFTAR PUSTAKA

Sunarto, Musyrifah, Sejarah Peradaban Islam Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007).
http://www.surabayapagi.com

SEJARAH PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARI'AH



Sejak awal kelahirannya perbankan syariah dilandasi dengan kehadirran dua gerakan renaissance islam modern:neorevivalis dan modernis.Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan al-Qur’an dan As-Sunnah.

Kemunculan bank-bank dan lembaga kuangan islam sebagain organisasi yang relative baru,menimbulkan tantangan besar.Para pakar syari’ah islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengenmbangan standar akunansi yang berrbeda dengan standar akuntansi bank dan lembga keuangan konvnsional sperti telah dikenal selama ini.

Kunci sukses suatu bank dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga penyajian informasi sangat dibutuhkan,agar ada kepercayaan antara nasabah dan pihak bank.Apabila ada ketidak percayaan nasabah atas ketidak mampuan bank islam dalam mencapai tujuan yang diinginkannya.

Karena masih dalam tahap awal pengembangan dapat dimaklumi bahwa saat ini pemahaman sebagian besar masyarakat mengenai system dan pinsip pada  perbankan syariah masih belum tepat.Masyarakat belum mengetahui secara pasti system operasional pada perbankan syariah seperti; penghimpunan dana, penyaluran dana,dan apa sajakah yang menjadi produk pada perbankan syari’ah.

Sebagian besar masyarakat hanya mengetahui bahwa perbedaan perbankan syaria’ah dan konvensional hanyalan dalan pembagian hasil (keuntungan).Mereka belum tahu bagaimanakah cara kerja system operasionalnya perbankan syariah itu sendiri.

 

 

 

 

 

 

 

 

REINTERPRESTASI ZAKAT DIINDONESIA


PEMBAHASAN

Zakat dana sosial disini berupa uang atau barang yang dieruntukkan sebagai bantuan sosial,baik diterimakan langsung oleh perorangan yang membutuhkannya atau melalui suatu badan sebagai pengelola sosial atau organisasi yang bergerak dibidang sosial kemasyarakatan untuk didistribusikan kepada masyarakat banyak. Dana ini merupakan suatu bantuan Cuma-Cuma untuk meningkatkan taraf  hidup/kesejahteraan atau tingkatan pendidikan tertentu.
Status dana sosial seperti itu,dalam agama islam dikatakan haqqullah atau hak umat.Jenis dana tersebut meliputi:dana yang diperoleh dari zakat,infak,sedekah, dan wakaf,seperlima dari ghanimahdan fae (harta yang ditinggalkan orang-orang kafir yang diperoleh kaum muslimin tidak melalui perang).Demikian juga harta kafarat sebagai penutup atas kesalahan yang dilakukan seseorang,karena ia telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ajaran agama,kafarat zhihar,yakni kafarat berjimak dan kafarat pelanggaran sumpahatau nadzar.
ZIS dan wakaf ini adalah ibadat yang memiliki unsur harta dan sosial,maka aturan teknisnya diproses melalui musyawarah dan kesepakatan umat,disamping merujuk kepada aturan dasar yang ditetapkan syariah.Karena itu pertanggung jawaban pengelolaan dana sosial ini kepada Allah SWT dan kepada umat.Untuk mencapai kehidupan sejahtera,maka perlu memenuhi kriteria meliputi:
1.      Niat (sikap hati hanya mengharap keridhaan tuhan dari ibafatnya itu)
2.      Pelaksanaan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan syariah,kecuali yang teknik pelaksanaannya diserahkan kepada musyawarah/ijtihad
3.      Berimplikasi kehidupan tenang bagi pelakunya  (nafs muthmainnah) dan terciptanya hubungan harmonis,selamat,damai dalam masyarakat.
Unsur ibadat dalam islam menjelaskan bahwa bila seorang mukallaf  beribadat,maka tujuannya adalah pengambdian kepada Allah SWT secara tulus dan ikhlas.Aktivitas ibadah itu diselenggarakan mestti mengacu pada aturan syari’ah yang tetap,atau aturan teknis hasil musyawarah (ijtihat kolektif) bagi hal-hal yang bersifat ijtihadi.Jaminan atsar ibadah dari Allah SWT akan diperolehnya.
Cakupan ajaran islam meliputi : wilayah individual dan kolektif,agama dan system kehidupan,maka pemahaman terhadap hal-hal yang berdimensi kolektifnya.Bila ajarn islam dikaji secara utuh ,hampir tidak ditemukan satupun ibadat yang disyariatkan dalam islam yang tidak memiliki nilai kolektifnya.
Zakat secara bahasa bermakna  al-nama (berkembang),al-ziyadah (bertambah), al-thuhr (suci) dan al-shulh (baik/damai).Sedangkan secara istilah zakat berarti suatu gambaran tentang kewajiban pada sebagian harta tertentu dalam batas pemilikan ertntu pula.Infak secara bahasa bermakna membelanjakan,menghabiskan, melepaskan.Sedangkan infak  secara syar’I berarti membelanjakan/menghabiskan harta dijalan Allah SWT.
Sedekah berakar kata sama dengan al-sidq yang berarti benar dan jujur.Secara syar’i,sedekah adalah memberikan sesuatu dengan mengharapkan oahala dari Allah SWT.Wakaf bermakna  berhenti atau menahan (al-habs).Sedangkan secara syar’i, wakaf adalah menahan sesuatu harta milik wakif dengan tidak dijual,dihibahkan dan diwariskan,agar manfaat dari harta itu dapat disedekahkannya.
Dari pengertin diatas tentng maksud dari ZIS adalah seperti pernyataan Al-Qur’an bahwa Allah akan menghilangkan berkah harta yang diperoleh melalui riba,tetapi akan mengembangkannya yang diperoleh melalui sedekah.Begitu juga hadis Nabi Muhammad SAW mengungkapkan bahwa “sedekah itu menolak bencana”.
Pinsip tasyri yang diajukan Khudlari Bik (Tarikh al-Tasyri’:7),meliputi adam al-haraj (menghilangkan kesempitan),taqlil al-takalif (meringankan beban),dan tadarruj fi al-tasri’ (bertahap dalam proses penetapan hukum),pada kenyataannya dalam mempertimbangakan suatu ketetapan hukum,ketiga prinsip itu kurang diperhatikan,terutama yang berhubungan dengan wilayah kejamaahan.Implikasi pola study yang kurang memperhatikan prinsip tasyri’ itu,keyakinan kebenaran konsep syari’ah bersifat persial,individual dan kurang mengayomi kebutuhan dan tantangan yang dihadapi.
Ada 3 pendekatan sebagai pola interprestasi yang bias menghubungkan diantara nash yang telah tetap dengan peristiwa yang senantiasa berubah dan berkembang itu,meliputi:bayani (kaidah kebahasaan,sebagaimana dilakukan para ulama ushul fiqh),burhani (kaidah sosiologis,antorpologis dan historis yang terdapat dalam kontek nash),’irfani (pendalaman berfikir terhadap cita-cita hukum yang abstrak/aspek spiritual yang diperoleh dari teks kebahasaan dan konteksnya tersebut,sehingga bias ditemukan formulasi baru yang lebih bisa memenuhi tuntutan hukum yang dikehendaki.
Dari ketiga pendekatan tersebut,aspek burhani lah yang dipakai dalam study tasyri ZIS dan wakaf.Secara historis zakat mal disyari’atkan pada tahun ke 8 hijriyah.Sedangjan secara sosiologis,kondisi masyarakat muslim pada tahun itu,relative sudah stabil dalam berbagai segi kehidupan:politik,sosial,ekonomi,budaya,dan hubungannya dengan Negara tetangga disekitarnya.Karena itu logis pula bila kadar nisab zakat mal itu ditetapkan sebagaimana yang kita ketahui bersama dalam literature kitab fikih. Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijriyah,bersamaan dengan kewajiban berpuasa pada bulan ramadhan.DEngan demikian zakat mal dan zakat fitrah baru ditetapkan kewajibannya pada periode madaniyah.Sedangkan infak dan sedekah sudah berjalan sejak awal periode Makiyah.
Proses ini menunjukka adanya fase-fase dalam tasyi zakat,fase ini akan membawa perubahan besar secara antopos,pada keyakinan,sikap pandangan masyarakat yaitu perubahan dari sikap dan pandangan ribawi ke sedekah.Implikasi selanjutnya aktivitas ta’awun (saling menolong) dalam kebaikan maupun keburukan dal kehidupan sosial menuju umat wahidah dalam politik,ibadah,sosial,ekonomi,budaya dan keilmuwan.
Realitas historis ini bisa diketahui melalui study Al-Qur’an secara nuzuli terhadap pengguna rumusan-ruusan zakat,infak,sedekah.Maka zakat mengisyaratkan suatu kewajiban turun setelah nabi SAW di Madinah.Para mufassir memkninya bukan zakat tetapi sebagai infak.Perbedaan perumusan ini hanya dari segi formalitasnya saja,sedangkan dari segi substansinya tidak berbeda yaitu sebagai wujud pengabdian kepada tuhan dalm bidang kekayaan.Bila zakat dal aturan Nisabnya dipandang sebagai penstabil perekonomian umat yang sudah mapan ketika itu,maka berarti usaha mengubah kondisi perekonomian umat dengan pola zakat seperti itu adalah kurang tepat.sesuatu yang bisa mengubah suasana perekonomian umat dari lemah menjadi kuat adalah infak dan sedekah.Namun,pandangan umat tentang kedua aturan tersebut diposisikan sebagi ibadah tambahan seetelah kewajiban zakat.
Konsep mustahik zakat juga pada tatanan pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan tuntutan keumatan,bisa sebagiannya tidak diberlakukan,atau menjadi satu  bagian lebih diprioritaskan dari pada bagian yang lainnya.Konsep amylin yang ada dinegara kita merupakan hak semua orang,trmasuk aparat pemerintah yang berkeinginan menduduki jabatan itu.Bila kondisi ini tidak sgera diatai maka dana umat akan terkurangi oleh adanya perolehan tambahan bagi orang yang memiliki status keamilinannya.Hal ini tampak pada operasional BAZ, ketidakrelaan pemerintah serta penyediaan sarana dan prasarana.Padahal dari segi keumatan diantara zakat dan pajak tidak berbeda,keduanya diambil dari rakyat dan untuk rakyat.
Konsep tuan yang bersifat individual perlu diangkat aspek kolektifitasnya maka konsep mustahik zakat juga bisa dipahami demikian.Yusuf Qardhawi mengembangkan makna riqab sebagai seorang hamba sahaya kepada makna yang mengandung aspek kolektivitasnya,yaitu suatu bangsa yang sedang dijajah bangsa lain.hal ini diambil dari pemahaman seorang hamba sahaya yang dibebaskan menjadi merdeka oleh perorangan  dari dana zakatnya.Hal ini berarti wilayah muzakki mengmbang dari seorang mukallaf kepada suatu lembaga atau badan hukum.Demikian juga mustahik lainnya seperti fakir miskin,gharimin dan amylin,bisa bermakna personal,badan hukum/lembaga yang menangani persoalan sosial (LSM).
Yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan jenis barang yang dizakatiadalah barang tersebut harus berkaitan erat dengan asset-aset okonomi dan pemiliknya, artinya:segala sesuatu yang menjadi pertumbuhan asset ekonomi adalah diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya,demikian pula infak dan sedekah.
Wakaf juga merupakan bagian dari ibadah sosial dalam islam.Ia memiliki aturan tersendiri,wakaf  inipun tidak bisa lepas dari kaidah perubahan.Secara historis, istilah yng berkembang pada masa nabi Muhammad SAW,yaitu:al-habs yang diambil dari prokata nabi habasta ashlaha wa tashaddaqtaha (tahanlah olehmu pokoknya dan sedekahkanlah manfaatnya).Namun pada perkembangan berikutnya istilah al-habs itu kurang dikenal,tetapi al-wakf.Demikin juga benda wakaf mengalami perubahan,benda wakaf semula berupa tanah,sesuatu yang tidak bergerak tetapi sekarang berkembang pada segala sesuatu yang bermanfaat,seperti  mushaf al-Qur’an,kendaraan bermotor,bahkan wakaf nilai seperti kelebihan uang deposito.
Beberapa komponen yang harus ada dalam setiap aktivitas pendayagunaan ZIS meliputi:harta ZIS yang telah terkumpul,para mustahik,para pengelola/managemen,serta wilayah keumatan dan kepemimpinan.Yang paling pokok dari komponen-komponen diatas adalah aspek kepemimpinan dan pengelolaan.Masalah pendayagunaan ZIS ini akan didekati dari aspek irfani.Irfani adalah gambaran kemampuan berfikir dan mengelola hasil pikirannya untuk dapat menghasilkan manfaat yang lebih optimal.
Oleh karena itu pimpinan dan pengelolaan yang jujur serta berwibawa,memahami segala yang berkaitan dengan ZIS dan karakter para mustahik-nya,juga senantiasa menasehati petugasnya yang lalai dan tidak amanah,maka mereka akan senantiasa menjadi teladan baik dihadapan umatnya.Cara tersebut merupakan syarat mutlak bagi terslenggarakannya ZIS dan pendayagunaan secara optimal bagi pembangunan keumatan.Agar para pengelola ZIS adalah mereka yang bisa diterima oleh semua pihak.Kewajiban pimpina juga adalah menentukan prioritas diantara mustahik yang ada sebagai penerim harta ZIS sehingga tidak salah dala pendayagunaan.
Dalam Al-Qur’an dikenal tiga prinsip pendayagunaan harta yaitu;
a.       Tidak kikir
Dalam hal-hal yang strategis untuk pembinaan dan kebangunan keumatan.
b.      Tidak boros
Dalam hal-hal yang kurang strategis bahkan bagi suatu aktivitas yang sepele.
c.       Tidak mubadzir
Semua harta didayagunakan secara tepat,agar nilai manfaat yang besar bagi umat bisa dicapainya.
Akhir-akhir ini pendayagunaan secara tepat sesuai dengan sasaran harta ZIS dan wakaf atau dana sosial lainnya it baru bisa dilakukan bila kepemimpinan dan para pengelolanya memenuhi kriteria sebagaimana diatas.Menganalogikan pengelolaan di Indonesia dengan di Malaysia adalah kurang tepat karena beberapa pertimbangan ;
1.      Malaysia menetapkan agama resmi Negara adalah islam
2.      Para pemimpin atau pejabat pemerintah langsung bertanggung jawab atas pengelolaan sasaran keagamaan.
3.      Kondisi sosial keagamaan Malaysia,lebih mengarah pada suatu komando yang melekat pada suatu system pemerintahan.
Disamping indonesia tidak demikian,amandemen UU 45 pasal 2 saja tidak berhasil,sementara asset-aset ekonomi umat,seperti dana haji,ZIS dan wakaf diusahakan dapat dikuasai pemerintah.
KESIMPULAN
Berdasarka uraian diatas terlihat bahwa reinterprestasi ZIS (dana sosial) di Indonesia belum sepenuhnya terealisasikan karena pihak-pihak pengelola tidak  menjalankan prinsip pendayagunaan harta secara tepat.Serta kejujuran para pengelola yang kurang diperhatikan oleh pemerintah.