Senin, 11 Februari 2013

REINTERPRESTASI ZAKAT DIINDONESIA


PEMBAHASAN

Zakat dana sosial disini berupa uang atau barang yang dieruntukkan sebagai bantuan sosial,baik diterimakan langsung oleh perorangan yang membutuhkannya atau melalui suatu badan sebagai pengelola sosial atau organisasi yang bergerak dibidang sosial kemasyarakatan untuk didistribusikan kepada masyarakat banyak. Dana ini merupakan suatu bantuan Cuma-Cuma untuk meningkatkan taraf  hidup/kesejahteraan atau tingkatan pendidikan tertentu.
Status dana sosial seperti itu,dalam agama islam dikatakan haqqullah atau hak umat.Jenis dana tersebut meliputi:dana yang diperoleh dari zakat,infak,sedekah, dan wakaf,seperlima dari ghanimahdan fae (harta yang ditinggalkan orang-orang kafir yang diperoleh kaum muslimin tidak melalui perang).Demikian juga harta kafarat sebagai penutup atas kesalahan yang dilakukan seseorang,karena ia telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ajaran agama,kafarat zhihar,yakni kafarat berjimak dan kafarat pelanggaran sumpahatau nadzar.
ZIS dan wakaf ini adalah ibadat yang memiliki unsur harta dan sosial,maka aturan teknisnya diproses melalui musyawarah dan kesepakatan umat,disamping merujuk kepada aturan dasar yang ditetapkan syariah.Karena itu pertanggung jawaban pengelolaan dana sosial ini kepada Allah SWT dan kepada umat.Untuk mencapai kehidupan sejahtera,maka perlu memenuhi kriteria meliputi:
1.      Niat (sikap hati hanya mengharap keridhaan tuhan dari ibafatnya itu)
2.      Pelaksanaan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan syariah,kecuali yang teknik pelaksanaannya diserahkan kepada musyawarah/ijtihad
3.      Berimplikasi kehidupan tenang bagi pelakunya  (nafs muthmainnah) dan terciptanya hubungan harmonis,selamat,damai dalam masyarakat.
Unsur ibadat dalam islam menjelaskan bahwa bila seorang mukallaf  beribadat,maka tujuannya adalah pengambdian kepada Allah SWT secara tulus dan ikhlas.Aktivitas ibadah itu diselenggarakan mestti mengacu pada aturan syari’ah yang tetap,atau aturan teknis hasil musyawarah (ijtihat kolektif) bagi hal-hal yang bersifat ijtihadi.Jaminan atsar ibadah dari Allah SWT akan diperolehnya.
Cakupan ajaran islam meliputi : wilayah individual dan kolektif,agama dan system kehidupan,maka pemahaman terhadap hal-hal yang berdimensi kolektifnya.Bila ajarn islam dikaji secara utuh ,hampir tidak ditemukan satupun ibadat yang disyariatkan dalam islam yang tidak memiliki nilai kolektifnya.
Zakat secara bahasa bermakna  al-nama (berkembang),al-ziyadah (bertambah), al-thuhr (suci) dan al-shulh (baik/damai).Sedangkan secara istilah zakat berarti suatu gambaran tentang kewajiban pada sebagian harta tertentu dalam batas pemilikan ertntu pula.Infak secara bahasa bermakna membelanjakan,menghabiskan, melepaskan.Sedangkan infak  secara syar’I berarti membelanjakan/menghabiskan harta dijalan Allah SWT.
Sedekah berakar kata sama dengan al-sidq yang berarti benar dan jujur.Secara syar’i,sedekah adalah memberikan sesuatu dengan mengharapkan oahala dari Allah SWT.Wakaf bermakna  berhenti atau menahan (al-habs).Sedangkan secara syar’i, wakaf adalah menahan sesuatu harta milik wakif dengan tidak dijual,dihibahkan dan diwariskan,agar manfaat dari harta itu dapat disedekahkannya.
Dari pengertin diatas tentng maksud dari ZIS adalah seperti pernyataan Al-Qur’an bahwa Allah akan menghilangkan berkah harta yang diperoleh melalui riba,tetapi akan mengembangkannya yang diperoleh melalui sedekah.Begitu juga hadis Nabi Muhammad SAW mengungkapkan bahwa “sedekah itu menolak bencana”.
Pinsip tasyri yang diajukan Khudlari Bik (Tarikh al-Tasyri’:7),meliputi adam al-haraj (menghilangkan kesempitan),taqlil al-takalif (meringankan beban),dan tadarruj fi al-tasri’ (bertahap dalam proses penetapan hukum),pada kenyataannya dalam mempertimbangakan suatu ketetapan hukum,ketiga prinsip itu kurang diperhatikan,terutama yang berhubungan dengan wilayah kejamaahan.Implikasi pola study yang kurang memperhatikan prinsip tasyri’ itu,keyakinan kebenaran konsep syari’ah bersifat persial,individual dan kurang mengayomi kebutuhan dan tantangan yang dihadapi.
Ada 3 pendekatan sebagai pola interprestasi yang bias menghubungkan diantara nash yang telah tetap dengan peristiwa yang senantiasa berubah dan berkembang itu,meliputi:bayani (kaidah kebahasaan,sebagaimana dilakukan para ulama ushul fiqh),burhani (kaidah sosiologis,antorpologis dan historis yang terdapat dalam kontek nash),’irfani (pendalaman berfikir terhadap cita-cita hukum yang abstrak/aspek spiritual yang diperoleh dari teks kebahasaan dan konteksnya tersebut,sehingga bias ditemukan formulasi baru yang lebih bisa memenuhi tuntutan hukum yang dikehendaki.
Dari ketiga pendekatan tersebut,aspek burhani lah yang dipakai dalam study tasyri ZIS dan wakaf.Secara historis zakat mal disyari’atkan pada tahun ke 8 hijriyah.Sedangjan secara sosiologis,kondisi masyarakat muslim pada tahun itu,relative sudah stabil dalam berbagai segi kehidupan:politik,sosial,ekonomi,budaya,dan hubungannya dengan Negara tetangga disekitarnya.Karena itu logis pula bila kadar nisab zakat mal itu ditetapkan sebagaimana yang kita ketahui bersama dalam literature kitab fikih. Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijriyah,bersamaan dengan kewajiban berpuasa pada bulan ramadhan.DEngan demikian zakat mal dan zakat fitrah baru ditetapkan kewajibannya pada periode madaniyah.Sedangkan infak dan sedekah sudah berjalan sejak awal periode Makiyah.
Proses ini menunjukka adanya fase-fase dalam tasyi zakat,fase ini akan membawa perubahan besar secara antopos,pada keyakinan,sikap pandangan masyarakat yaitu perubahan dari sikap dan pandangan ribawi ke sedekah.Implikasi selanjutnya aktivitas ta’awun (saling menolong) dalam kebaikan maupun keburukan dal kehidupan sosial menuju umat wahidah dalam politik,ibadah,sosial,ekonomi,budaya dan keilmuwan.
Realitas historis ini bisa diketahui melalui study Al-Qur’an secara nuzuli terhadap pengguna rumusan-ruusan zakat,infak,sedekah.Maka zakat mengisyaratkan suatu kewajiban turun setelah nabi SAW di Madinah.Para mufassir memkninya bukan zakat tetapi sebagai infak.Perbedaan perumusan ini hanya dari segi formalitasnya saja,sedangkan dari segi substansinya tidak berbeda yaitu sebagai wujud pengabdian kepada tuhan dalm bidang kekayaan.Bila zakat dal aturan Nisabnya dipandang sebagai penstabil perekonomian umat yang sudah mapan ketika itu,maka berarti usaha mengubah kondisi perekonomian umat dengan pola zakat seperti itu adalah kurang tepat.sesuatu yang bisa mengubah suasana perekonomian umat dari lemah menjadi kuat adalah infak dan sedekah.Namun,pandangan umat tentang kedua aturan tersebut diposisikan sebagi ibadah tambahan seetelah kewajiban zakat.
Konsep mustahik zakat juga pada tatanan pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan tuntutan keumatan,bisa sebagiannya tidak diberlakukan,atau menjadi satu  bagian lebih diprioritaskan dari pada bagian yang lainnya.Konsep amylin yang ada dinegara kita merupakan hak semua orang,trmasuk aparat pemerintah yang berkeinginan menduduki jabatan itu.Bila kondisi ini tidak sgera diatai maka dana umat akan terkurangi oleh adanya perolehan tambahan bagi orang yang memiliki status keamilinannya.Hal ini tampak pada operasional BAZ, ketidakrelaan pemerintah serta penyediaan sarana dan prasarana.Padahal dari segi keumatan diantara zakat dan pajak tidak berbeda,keduanya diambil dari rakyat dan untuk rakyat.
Konsep tuan yang bersifat individual perlu diangkat aspek kolektifitasnya maka konsep mustahik zakat juga bisa dipahami demikian.Yusuf Qardhawi mengembangkan makna riqab sebagai seorang hamba sahaya kepada makna yang mengandung aspek kolektivitasnya,yaitu suatu bangsa yang sedang dijajah bangsa lain.hal ini diambil dari pemahaman seorang hamba sahaya yang dibebaskan menjadi merdeka oleh perorangan  dari dana zakatnya.Hal ini berarti wilayah muzakki mengmbang dari seorang mukallaf kepada suatu lembaga atau badan hukum.Demikian juga mustahik lainnya seperti fakir miskin,gharimin dan amylin,bisa bermakna personal,badan hukum/lembaga yang menangani persoalan sosial (LSM).
Yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan jenis barang yang dizakatiadalah barang tersebut harus berkaitan erat dengan asset-aset okonomi dan pemiliknya, artinya:segala sesuatu yang menjadi pertumbuhan asset ekonomi adalah diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya,demikian pula infak dan sedekah.
Wakaf juga merupakan bagian dari ibadah sosial dalam islam.Ia memiliki aturan tersendiri,wakaf  inipun tidak bisa lepas dari kaidah perubahan.Secara historis, istilah yng berkembang pada masa nabi Muhammad SAW,yaitu:al-habs yang diambil dari prokata nabi habasta ashlaha wa tashaddaqtaha (tahanlah olehmu pokoknya dan sedekahkanlah manfaatnya).Namun pada perkembangan berikutnya istilah al-habs itu kurang dikenal,tetapi al-wakf.Demikin juga benda wakaf mengalami perubahan,benda wakaf semula berupa tanah,sesuatu yang tidak bergerak tetapi sekarang berkembang pada segala sesuatu yang bermanfaat,seperti  mushaf al-Qur’an,kendaraan bermotor,bahkan wakaf nilai seperti kelebihan uang deposito.
Beberapa komponen yang harus ada dalam setiap aktivitas pendayagunaan ZIS meliputi:harta ZIS yang telah terkumpul,para mustahik,para pengelola/managemen,serta wilayah keumatan dan kepemimpinan.Yang paling pokok dari komponen-komponen diatas adalah aspek kepemimpinan dan pengelolaan.Masalah pendayagunaan ZIS ini akan didekati dari aspek irfani.Irfani adalah gambaran kemampuan berfikir dan mengelola hasil pikirannya untuk dapat menghasilkan manfaat yang lebih optimal.
Oleh karena itu pimpinan dan pengelolaan yang jujur serta berwibawa,memahami segala yang berkaitan dengan ZIS dan karakter para mustahik-nya,juga senantiasa menasehati petugasnya yang lalai dan tidak amanah,maka mereka akan senantiasa menjadi teladan baik dihadapan umatnya.Cara tersebut merupakan syarat mutlak bagi terslenggarakannya ZIS dan pendayagunaan secara optimal bagi pembangunan keumatan.Agar para pengelola ZIS adalah mereka yang bisa diterima oleh semua pihak.Kewajiban pimpina juga adalah menentukan prioritas diantara mustahik yang ada sebagai penerim harta ZIS sehingga tidak salah dala pendayagunaan.
Dalam Al-Qur’an dikenal tiga prinsip pendayagunaan harta yaitu;
a.       Tidak kikir
Dalam hal-hal yang strategis untuk pembinaan dan kebangunan keumatan.
b.      Tidak boros
Dalam hal-hal yang kurang strategis bahkan bagi suatu aktivitas yang sepele.
c.       Tidak mubadzir
Semua harta didayagunakan secara tepat,agar nilai manfaat yang besar bagi umat bisa dicapainya.
Akhir-akhir ini pendayagunaan secara tepat sesuai dengan sasaran harta ZIS dan wakaf atau dana sosial lainnya it baru bisa dilakukan bila kepemimpinan dan para pengelolanya memenuhi kriteria sebagaimana diatas.Menganalogikan pengelolaan di Indonesia dengan di Malaysia adalah kurang tepat karena beberapa pertimbangan ;
1.      Malaysia menetapkan agama resmi Negara adalah islam
2.      Para pemimpin atau pejabat pemerintah langsung bertanggung jawab atas pengelolaan sasaran keagamaan.
3.      Kondisi sosial keagamaan Malaysia,lebih mengarah pada suatu komando yang melekat pada suatu system pemerintahan.
Disamping indonesia tidak demikian,amandemen UU 45 pasal 2 saja tidak berhasil,sementara asset-aset ekonomi umat,seperti dana haji,ZIS dan wakaf diusahakan dapat dikuasai pemerintah.
KESIMPULAN
Berdasarka uraian diatas terlihat bahwa reinterprestasi ZIS (dana sosial) di Indonesia belum sepenuhnya terealisasikan karena pihak-pihak pengelola tidak  menjalankan prinsip pendayagunaan harta secara tepat.Serta kejujuran para pengelola yang kurang diperhatikan oleh pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar