PEMBAHASAN
Zakat
dana sosial disini berupa uang atau barang yang dieruntukkan sebagai bantuan
sosial,baik diterimakan langsung oleh perorangan yang membutuhkannya atau
melalui suatu badan sebagai pengelola sosial atau organisasi yang bergerak
dibidang sosial kemasyarakatan untuk didistribusikan kepada masyarakat banyak.
Dana ini merupakan suatu bantuan Cuma-Cuma untuk meningkatkan taraf hidup/kesejahteraan atau tingkatan pendidikan
tertentu.
Status
dana sosial seperti itu,dalam agama islam dikatakan haqqullah atau hak umat.Jenis dana tersebut meliputi:dana yang
diperoleh dari zakat,infak,sedekah, dan wakaf,seperlima dari ghanimahdan fae
(harta yang ditinggalkan orang-orang kafir yang diperoleh kaum muslimin tidak
melalui perang).Demikian juga harta kafarat
sebagai penutup atas kesalahan yang dilakukan seseorang,karena ia telah
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ajaran agama,kafarat zhihar,yakni kafarat
berjimak dan kafarat pelanggaran
sumpahatau nadzar.
ZIS
dan wakaf ini adalah ibadat yang memiliki unsur harta dan sosial,maka aturan
teknisnya diproses melalui musyawarah dan kesepakatan umat,disamping merujuk
kepada aturan dasar yang ditetapkan syariah.Karena itu pertanggung jawaban
pengelolaan dana sosial ini kepada Allah SWT dan kepada umat.Untuk mencapai
kehidupan sejahtera,maka perlu memenuhi kriteria meliputi:
1. Niat
(sikap hati hanya mengharap keridhaan tuhan dari ibafatnya itu)
2. Pelaksanaan
berdasarkan aturan yang telah ditetapkan syariah,kecuali yang teknik
pelaksanaannya diserahkan kepada musyawarah/ijtihad
3. Berimplikasi
kehidupan tenang bagi pelakunya (nafs
muthmainnah) dan terciptanya hubungan harmonis,selamat,damai dalam masyarakat.
Unsur
ibadat dalam islam menjelaskan bahwa bila seorang mukallaf beribadat,maka tujuannya adalah pengambdian
kepada Allah SWT secara tulus dan ikhlas.Aktivitas ibadah itu diselenggarakan
mestti mengacu pada aturan syari’ah yang tetap,atau aturan teknis hasil
musyawarah (ijtihat kolektif) bagi hal-hal yang bersifat ijtihadi.Jaminan atsar
ibadah dari Allah SWT akan diperolehnya.
Cakupan
ajaran islam meliputi : wilayah individual dan kolektif,agama dan system
kehidupan,maka pemahaman terhadap hal-hal yang berdimensi kolektifnya.Bila
ajarn islam dikaji secara utuh ,hampir tidak ditemukan satupun ibadat yang
disyariatkan dalam islam yang tidak memiliki nilai kolektifnya.
Zakat
secara bahasa bermakna al-nama
(berkembang),al-ziyadah (bertambah), al-thuhr (suci) dan al-shulh
(baik/damai).Sedangkan secara istilah zakat berarti suatu gambaran tentang
kewajiban pada sebagian harta tertentu dalam batas pemilikan ertntu pula.Infak
secara bahasa bermakna membelanjakan,menghabiskan, melepaskan.Sedangkan
infak secara syar’I berarti
membelanjakan/menghabiskan harta dijalan Allah SWT.
Sedekah
berakar kata sama dengan al-sidq yang berarti benar dan jujur.Secara
syar’i,sedekah adalah memberikan sesuatu dengan mengharapkan oahala dari Allah
SWT.Wakaf bermakna berhenti atau menahan
(al-habs).Sedangkan secara syar’i, wakaf adalah menahan sesuatu harta milik
wakif dengan tidak dijual,dihibahkan dan diwariskan,agar manfaat dari harta itu
dapat disedekahkannya.
Dari
pengertin diatas tentng maksud dari ZIS adalah seperti pernyataan Al-Qur’an
bahwa Allah akan menghilangkan berkah harta yang diperoleh melalui riba,tetapi
akan mengembangkannya yang diperoleh melalui sedekah.Begitu juga hadis Nabi
Muhammad SAW mengungkapkan bahwa “sedekah itu menolak bencana”.
Pinsip
tasyri yang diajukan Khudlari Bik (Tarikh al-Tasyri’:7),meliputi adam al-haraj
(menghilangkan kesempitan),taqlil al-takalif (meringankan beban),dan tadarruj
fi al-tasri’ (bertahap dalam proses penetapan hukum),pada kenyataannya dalam
mempertimbangakan suatu ketetapan hukum,ketiga prinsip itu kurang
diperhatikan,terutama yang berhubungan dengan wilayah kejamaahan.Implikasi pola
study yang kurang memperhatikan prinsip tasyri’ itu,keyakinan kebenaran konsep
syari’ah bersifat persial,individual dan kurang mengayomi kebutuhan dan
tantangan yang dihadapi.
Ada
3 pendekatan sebagai pola interprestasi yang bias menghubungkan diantara nash
yang telah tetap dengan peristiwa yang senantiasa berubah dan berkembang
itu,meliputi:bayani (kaidah kebahasaan,sebagaimana dilakukan para ulama ushul
fiqh),burhani (kaidah sosiologis,antorpologis dan historis yang terdapat dalam
kontek nash),’irfani (pendalaman berfikir terhadap cita-cita hukum yang
abstrak/aspek spiritual yang diperoleh dari teks kebahasaan dan konteksnya
tersebut,sehingga bias ditemukan formulasi baru yang lebih bisa memenuhi
tuntutan hukum yang dikehendaki.
Dari
ketiga pendekatan tersebut,aspek burhani lah yang dipakai dalam study tasyri
ZIS dan wakaf.Secara historis zakat mal disyari’atkan pada tahun ke 8
hijriyah.Sedangjan secara sosiologis,kondisi masyarakat muslim pada tahun
itu,relative sudah stabil dalam berbagai segi kehidupan:politik,sosial,ekonomi,budaya,dan
hubungannya dengan Negara tetangga disekitarnya.Karena itu logis pula bila
kadar nisab zakat mal itu ditetapkan sebagaimana yang kita ketahui bersama
dalam literature kitab fikih. Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua
hijriyah,bersamaan dengan kewajiban berpuasa pada bulan ramadhan.DEngan
demikian zakat mal dan zakat fitrah baru ditetapkan kewajibannya pada periode
madaniyah.Sedangkan infak dan sedekah sudah berjalan sejak awal periode
Makiyah.
Proses
ini menunjukka adanya fase-fase dalam tasyi zakat,fase ini akan membawa
perubahan besar secara antopos,pada keyakinan,sikap pandangan masyarakat yaitu
perubahan dari sikap dan pandangan ribawi ke sedekah.Implikasi selanjutnya
aktivitas ta’awun (saling menolong) dalam kebaikan maupun keburukan dal
kehidupan sosial menuju umat wahidah dalam politik,ibadah,sosial,ekonomi,budaya
dan keilmuwan.
Realitas
historis ini bisa diketahui melalui study Al-Qur’an secara nuzuli terhadap
pengguna rumusan-ruusan zakat,infak,sedekah.Maka zakat mengisyaratkan suatu
kewajiban turun setelah nabi SAW di Madinah.Para mufassir memkninya bukan zakat
tetapi sebagai infak.Perbedaan perumusan ini hanya dari segi formalitasnya
saja,sedangkan dari segi substansinya tidak berbeda yaitu sebagai wujud
pengabdian kepada tuhan dalm bidang kekayaan.Bila zakat dal aturan Nisabnya
dipandang sebagai penstabil perekonomian umat yang sudah mapan ketika itu,maka
berarti usaha mengubah kondisi perekonomian umat dengan pola zakat seperti itu
adalah kurang tepat.sesuatu yang bisa mengubah suasana perekonomian umat dari
lemah menjadi kuat adalah infak dan sedekah.Namun,pandangan umat tentang kedua
aturan tersebut diposisikan sebagi ibadah tambahan seetelah kewajiban zakat.
Konsep
mustahik zakat juga pada tatanan pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan
tuntutan keumatan,bisa sebagiannya tidak diberlakukan,atau menjadi satu bagian lebih diprioritaskan dari pada bagian
yang lainnya.Konsep amylin yang ada dinegara kita merupakan hak semua
orang,trmasuk aparat pemerintah yang berkeinginan menduduki jabatan itu.Bila
kondisi ini tidak sgera diatai maka dana umat akan terkurangi oleh adanya
perolehan tambahan bagi orang yang memiliki status keamilinannya.Hal ini tampak
pada operasional BAZ, ketidakrelaan pemerintah serta penyediaan sarana dan prasarana.Padahal
dari segi keumatan diantara zakat dan pajak tidak berbeda,keduanya diambil dari
rakyat dan untuk rakyat.
Konsep
tuan yang bersifat individual perlu diangkat aspek kolektifitasnya maka konsep
mustahik zakat juga bisa dipahami demikian.Yusuf Qardhawi mengembangkan makna
riqab sebagai seorang hamba sahaya kepada makna yang mengandung aspek
kolektivitasnya,yaitu suatu bangsa yang sedang dijajah bangsa lain.hal ini
diambil dari pemahaman seorang hamba sahaya yang dibebaskan menjadi merdeka
oleh perorangan dari dana zakatnya.Hal
ini berarti wilayah muzakki mengmbang dari seorang mukallaf kepada suatu
lembaga atau badan hukum.Demikian juga mustahik lainnya seperti fakir
miskin,gharimin dan amylin,bisa bermakna personal,badan hukum/lembaga yang menangani
persoalan sosial (LSM).
Yang
perlu dipertimbangkan dalam menentukan jenis barang yang dizakatiadalah barang
tersebut harus berkaitan erat dengan asset-aset okonomi dan pemiliknya, artinya:segala
sesuatu yang menjadi pertumbuhan asset ekonomi adalah diwajibkan untuk
dikeluarkan zakatnya,demikian pula infak dan sedekah.
Wakaf
juga merupakan bagian dari ibadah sosial dalam islam.Ia memiliki aturan
tersendiri,wakaf inipun tidak bisa lepas
dari kaidah perubahan.Secara historis, istilah yng berkembang pada masa nabi
Muhammad SAW,yaitu:al-habs yang diambil dari prokata nabi habasta ashlaha wa tashaddaqtaha (tahanlah olehmu pokoknya dan
sedekahkanlah manfaatnya).Namun pada perkembangan berikutnya istilah al-habs
itu kurang dikenal,tetapi al-wakf.Demikin juga benda wakaf mengalami
perubahan,benda wakaf semula berupa tanah,sesuatu yang tidak bergerak tetapi
sekarang berkembang pada segala sesuatu yang bermanfaat,seperti mushaf al-Qur’an,kendaraan bermotor,bahkan
wakaf nilai seperti kelebihan uang deposito.
Beberapa
komponen yang harus ada dalam setiap aktivitas pendayagunaan ZIS meliputi:harta
ZIS yang telah terkumpul,para mustahik,para pengelola/managemen,serta wilayah
keumatan dan kepemimpinan.Yang paling pokok dari komponen-komponen diatas
adalah aspek kepemimpinan dan pengelolaan.Masalah pendayagunaan ZIS ini akan
didekati dari aspek irfani.Irfani adalah gambaran kemampuan berfikir dan
mengelola hasil pikirannya untuk dapat menghasilkan manfaat yang lebih optimal.
Oleh
karena itu pimpinan dan pengelolaan yang jujur serta berwibawa,memahami segala
yang berkaitan dengan ZIS dan karakter para mustahik-nya,juga senantiasa
menasehati petugasnya yang lalai dan tidak amanah,maka mereka akan senantiasa
menjadi teladan baik dihadapan umatnya.Cara tersebut merupakan syarat mutlak
bagi terslenggarakannya ZIS dan pendayagunaan secara optimal bagi pembangunan
keumatan.Agar para pengelola ZIS adalah mereka yang bisa diterima oleh semua
pihak.Kewajiban pimpina juga adalah menentukan prioritas diantara mustahik yang
ada sebagai penerim harta ZIS sehingga tidak salah dala pendayagunaan.
Dalam
Al-Qur’an dikenal tiga prinsip pendayagunaan harta yaitu;
a. Tidak
kikir
Dalam hal-hal
yang strategis untuk pembinaan dan kebangunan keumatan.
b. Tidak
boros
Dalam hal-hal
yang kurang strategis bahkan bagi suatu aktivitas yang sepele.
c. Tidak
mubadzir
Semua harta
didayagunakan secara tepat,agar nilai manfaat yang besar bagi umat bisa
dicapainya.
Akhir-akhir
ini pendayagunaan secara tepat sesuai dengan sasaran harta ZIS dan wakaf atau
dana sosial lainnya it baru bisa dilakukan bila kepemimpinan dan para
pengelolanya memenuhi kriteria sebagaimana diatas.Menganalogikan pengelolaan di
Indonesia dengan di Malaysia adalah kurang tepat karena beberapa pertimbangan ;
1. Malaysia
menetapkan agama resmi Negara adalah islam
2. Para
pemimpin atau pejabat pemerintah langsung bertanggung jawab atas pengelolaan
sasaran keagamaan.
3. Kondisi
sosial keagamaan Malaysia,lebih mengarah pada suatu komando yang melekat pada
suatu system pemerintahan.
Disamping
indonesia tidak demikian,amandemen UU 45 pasal 2 saja tidak berhasil,sementara
asset-aset ekonomi umat,seperti dana haji,ZIS dan wakaf diusahakan dapat
dikuasai pemerintah.
KESIMPULAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar